Ayonusa.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai sangat strategis dan menjadi tonggak penting karena menyatukan pengaturan pajak dan retribusi dalam satu kesatuan hukum yang lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi saat memimpin rapat paripurna, Kamis 18 Juni 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, sebut Muhidi, Perda tersebut menghadapi berbagai realitas lapangan yang menuntut penyempurnaan. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menunjukkan adanya norma yang perlu diperjelas, kewenangan yang perlu ditegaskan, serta lampiran retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual pelayanan publik di Provinsi Sumbar.
“Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar megajukan kepada DPRD agar perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut dibahas diluar Propemperda tahun 2026,” sebut Muhidi.
Muhidi menjelaskan, dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda, karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD khususnya yang menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
Rapat Paripurna Penetapan Usulan Ranperda diluar Propemperda tentang Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimipin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Muhammad Iqra Chissa.
Paripurna Penetapan Usulan Ranperda diluar Propemperda tentang Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan Ranperda. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (MR)






