DPRD Sumbar Maksimalkan Pembahasan Dua Ranperda melalui Rapat Paripurna

MR
MR

Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memaksimalkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setelah Gubernur Sumbar menyampaikan Nota pengantar terhadap Dua Ranperda tersebut ke DPRD Provinsi Sumbar melalui rapat paripurna, Kamis (18/6), DPRD Provinsi Sumbar Jum’at (19/6) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Ranperda dimaksud.

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, Gubernur Sumbar menyampaikan secara resmi kepada DPRD dua Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar.

Bacaan Lainnya

Muhidi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar karena pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang terdapat dalam APBD Tahun 2025 dilaksanakan dengan baik, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

Muhidi mengatakan, realisasi pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2025 tersebut, baik realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan terdapat surplus yang cukup besar, apalagi hal ini baru pertama kali terjadi dalam 10 tahun terakhir.

Capaian tersebut, bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya, oleh karena kondisi, tantangan dan permasalahan keuangan daerah pada tahun 2025 dihadapkan pada kondisi yang sulit dengan adanya kebijakan efisiensi dan resposisi anggaran yang cukup besar untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Tahun 2025.

Lebih lanjut Muhidi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa hal pokok yang menjadi latar belakang dan substansi perubahan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Hal ini penting mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” sebut Muhidi.

Muhidi menyampaikan beberapa pokok penting yang menjadi perhatian dan pendalaman bagi Fraksi-Fraksi dalam menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, yaitu, upaya penyempurnaan regulasi dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi Kementerian Keuangan, serta dinamika pelaksanaan di lapangan.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Muhidi.

Kemudian, pokok-pokok perubahan yang diajukan antara lain meliputi pengaturan kewajiban penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumbar, penyesuaian ketentuan bagi hasil beberapa jenis pajak daerah, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang patuh, penyesuaian ketentuan pidana denda, serta perubahan objek dan tarif retribusi daerah.

Muhidi mengatakan, fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, dengan harapan pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Sumbar. (MR)

 

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *