Ayonusa.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan Istitaah bagi jemaah haji yang melaksanakan haji tahun 2027 dan seterusnya untuk menekan resiko penyakit bagi jamaah yang berpotensi meninggal dunia.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhan), Teguh Dwi Nugroho saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 di Asrama Embarkasi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at (31/7).
Teguh Dwi Nugroho menekankan pentingnya istitaah bagi jamaah haji karena pada penyelenggaraan ibadah Haji 1447 H Tahun 2026 masih terdapat sejumlah kelemahan terutama menyangkut istitaah kesehatan.
“Istitaah kesehatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya wajib terpenuhi sebagai bagian persyaratan jamaah haji boleh melaksanakan ibadah. Pelaksanaan Istitaah yang tidak ketat berakibat kepada angka kematian atau wafatnya jamaah haji yang tinggi. Dan ini sangat diperhatikan boleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga pada tahun 2027, kami akan mengetatkan Istitaah kesehatan,” ujar Teguh Dwi Nugroho.
Teguh Dwi Nugroho mengatakan, Istataah penting untuk mengetahui kemampuan jemaah haji baik dari aspek fisik, mental, finansial, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji.
Apabila ditemukan penyakit komorbid seperti paru paru, penyakit gula dan penyakit jantung akut kemungkinan besar bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat naik haji.
Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H tahun 2027 masih ditemukan data yang dinilai tidak akurat seperti penggabungan mahrom yaitu pendamping muhrim bagi jamaah perempuan, pendamping lansia dan penggantian jamaah yang wafat misalnya ahli waris. Akan tetapi masih ditemukan penggantinya tidak berkaitan dengan ahli waris.
Teguh Dwi Nugroho mengatakan, kejadian itu lebih kepada oknum yang memanfaatkan situasi demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Lebih lanjut Teguh Dwi Nugroho menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H tahun 2026 sebagai acuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), M Rifki mengatakan, pelaksanaan ibadah haji di Sumbar berjalan dengan baik. Upaya itu terwujud tidak lepas dari kerjasama dan kolaborasi dengan semua pihak.
M Rifki menyebutkan, pelaksanaan ibadah haji 1448 H tahun 2027 diupayakan lebih baik, baik dari segi pelaksanaan maupun jumlah jamaah yang berisiko penyakit.
Meminimalisir agar jamaah haji yang beresiko sakit dapat ditekan, maka, sejak awal Kanwil Kemenhaj Sumbar berupaya memperketat istitaah kesehatan. Data akurat dinilai penting untuk menentukan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sukses. (MR)






