Ayonusa.com – Pengakuan dan tantangan implementasi hukum pidana Adat sangat strategis dan menjadi poin penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), poin penting dan strategis tersebut bukan hanya persoalan kelembagaan, akan tetapi bagaimana DPRD sebagai lembaga perwakilan menjalankan amanah masyarakat untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk mencapai visi dan tujuan bersama.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara pelantikan dan seminar nasional serta anugerah Media Siber Indonesia (JMSI) Sumbar Award 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (29/8).
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi mengupas “Peran Strategis DPRD Dalam Pembangunan dan Pembentukan Peraturan Daerah : dengan konteks pada usulan Hukum Pidana Adat”.
“Kami memberi perhatian pada kata ”pembangunan” dalam topik peran DPRD ini. Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut kemanan, ketentraman, ketertiban, dan terpeliharanya nilai-nilai agama, adat dan budaya serta kemampuan masyarakat beradaptasi dengan perubahan zaman,” sebut Muhidi.
Muhidi mengatakan, pembangunan memiliki tujuan yang luas bagi masyarakat. Karena itu, pembangunan tidak mungkin menjadi tanggung jawab satu lembaga saja. Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan. Namun pembangunan membutuhkan regulasi, anggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta dukungan berbagai kekuatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Di sinilah DPRD mempunyai posisi strategis melalui tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan,”kata Muhidi.
Ketiga fungsi DPRD ini sebut Muhidi, saling berkaitan. Dalam fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk aturan dan kebijakan daerah. Pada fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah menentukan prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya. Sedangkan melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah.
Secara lebih khusus, DPRD dalam fungsi legislasi melalui pembentukan Peraturan Daerah memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah. Pembangunan membutuhkan aturan untuk membentuk keteraturan dan ketertiban yang dibutuhkan untuk menjamin pencapaian tujuan pembangunan.
“Untuk itu, Kebijakan membutuhkan kepastian. Begitupula masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hak dan kewajibannya. Pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum dalam menjalankan kebijakan,” kata Muhidi.
Muhidi menyebutkan, DPRD memegang peran strategis. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, DPRD harus mampu menangkap berbagai persoalan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Aspirasi tersebut dapat datang dari DPRD dan wakil rakyat melalui reses dan kunjungan kerja. Namun juga dapat tumbuh dari inisiatif masayarakat yang disampaikan oleh organisasi masyarakat, lembaga adat, akademisi, maupun berbagai saluran komunikasi publik, termasuk melalui media massa, baik cetak maupun elektronik sebagaimana keberadaan JMSI pada saat ini,” sebut Muhidi.
Peran Strategis Media
Muhidi lebih lanjut mengatakan, media memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Media massa hadir di tengah masyarakat dan mengangkat persoalan yang mungkin belum masuk ke ruang kebijakan.
Ditengah perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat semakin mudah mudah menjangkau masyarakat hingga masuk ke ruang-ruang keluarga, seiring perkembangan media siber.
“Kita berharap bahwa media bukan sekadar penyampai berita. Lebih dari itu, media dapat menjadi bagian dari ekosistem politik dan kehidupan demokrasi dan pembangunan kita,” harap Muhidi.
Bagi DPRD sebut Muhidi, informasi yang disampaikan media dapat menjadi salah satu sumber untuk memahami apa yang sedang terjadi di masyarakat. Sebuah persoalan yang diberitakan secara luas dapat menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan pengawasan. Aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan kebijakan. Dan kritik terhadap sebuah regulasi dapat menjadi masukan untuk melakukan evaluasi.
“Karena itu, hubungan antara DPRD dan media harus dibangun atas dasar keterbukaan, independensi, profesionalisme, dan kepentingan publik,” kata Muhidi.
Politisi senior PKS ini memberikan apresiasi tinggi terhadap Seminar. Kenapa tidak, kegiatan tersebut bukan hanya sebatas Seminar, jauh dari itu, menjadi contoh yang menarik untuk melihat bagaimana fungsi perwakilan dan legislasi DPRD bekerja, hubungannya dengan peran media dalam berkembangnya diskusi mengenai pidana adat di Sumbar.
Topik yang dibahas tentang pidana adat, tidak terlepas dari perubahan sosial yang muncul ditengah masyarakat. Berbagai permasalahan sosial bermuculan seperti penyimpangan seksual LGBT, penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, pertikaian sosial, serta berbagai bentuk persoalan sosial lainnya. Isu ini mencuat dan menguat difasilitasi pemberitaan media secara massif, terutama oleh media siber yang memiliki jangkauan luas.
Permasalahan sosial ditengah masyarakat merupakan tantangan berupa pengikisan falsafah hidup dan nilai-adat istiadat dan agama yang mejadi identitas dan jati diri masyarakat Minangkabau dan Sumbar secara umum.
“Sebagaimana ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang berlandaskan nilai-nilai ABS-SBK. Sehingga, upaya kita menjawab keresahan yang meluas terhadap permasalahan sosial dalam bingkai nilai-nilai ABS-SBK tersebut merupakan bagian dari menjalankan amanat konstitusi,” jelas Muhidi.
Muhidi dalam kesempatan itu mendorong semua unsur masyarakat untuk bekerjasama dan terlibat aktif bagi pembentukan Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana Adat, baik yang menjadi kewenangan Provinsi atau Kota/Kabupaten maupun mengefektifkan Peraturan Daerah yang ada bahkan mengefektifikan kelembagaan adat dan nagari yang sudah ada.
Seminar nasional dan pelantikan JMSi ini salah satu instrumen dan upaya DPRD Sumbar mendorong implementasi UU Nomor 17 Tahun 2022 melalui hukum pidana adat.
“Kami juga mengajak bahwa upaya kita mengimplementasikan falsafah ABS-SBK dan menegakkan hukum adat tidak harus menunggu disahkannya Perda Hukum Pidana Adat yang dibahas saat ini. Kita di Provinsi Sumbar telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan hukum. Diantaranya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari,” ujar Muhidi.
Kegiatan yang diselenggarakan JMSI Wilayah Sumbar mengingatkan satu hal bahwa informasi adalah bagian penting dari demokrasi dan pembangunan.
“Siapapun membutuhkan informasi sebagai sumber pengetahuan kita; DPRD membutuhkan informasi; pemerintah membutuhkan informasi; masyarakat membutuhkan informasi. Dan media menjadi salah satu institusi penting yang mempertemukan ketiganya. Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat oleh pembuat kebijakan. Media dapat menguji kebijakan yang sudah berjalan. Media dapat mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD,” sebut Muhidi.
Sebagai Ketua DPRD, Muhidi berharap media siber di Sumbar dapat terus menjadi media yang profesional, independen, berbasis data, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Kritik terhadap pemerintah maupun DPRD adalah bagian dari demokrasi, Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan. Dengan demikian kita dapat menghasilkan kehidupan demokrasi yang sehat. (MR)






