Ayonusa.com – Ranperda Perubahan Perda No 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat sistem pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) yang bermutu, inklusif, adaptif terhadap perkembangan teknologi. Berkeadilan dalam pendanaan dan mampu menjawab kebutuhan generasi masa depan.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjangan-PKB DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap dua ranperda.
Fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Jasa Konstrusi dan Ranperda Tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (8/9).
“Kedua Ranperda ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola tentang urusan jasa konstruksi dan urusan pendidikan yang menjadi kewenangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan dasar urusan pendidikan,” kata Sri Kumala Dewi.
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB memberikan catatan kritis terhadap dua ranperda tersebut, dimana Ranperda tentang Jasa Konstruksi dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Provinsi Sumbar.
Selain penyesuaian terhadap regulasi di atasnya, Ranperda ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam memberdayakan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Daerah, membangun Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terintegrasi dengan sistem nasional, serta mendorong partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Provinsi Sumbar.
Lebih dari itu, regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha jasa konstruksi yang sehat, transparan, kompetitif, dan berkeadilan, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) daerah untuk berkembang dan meningkatkan kapasitasnya.
Pengadaan jasa konstruksi harus mempertimbangkan kualitas, kompetensi penyedia, kemampuan teknis, rekam jejak, keselamatan konstruksi, ketepatan waktu serta keberlanjutan hasil pekerjaan.
“Pemprov Sumbar perlu memastikan agar proses pengadaan tidak menghasilkan pekerjaan dengan kualitas rendah yang pada akhirnya justru membebani keuangan daerah melalui biaya pemeliharaan dan pembangunan kembali sebagaimana yang kita rasakan bahkan masih ada jalan yang kualitas rendah sudah rusak parah yang hingga hari ini belum dapat diperbaiki,” sebut Sri Kumala Dewi.
Ranperda Tentang Perubahan Perda No 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pendidikan, sebut Sri Kumala Sari, adalah instrumen utama pembangunan manusia dan sarana membebaskan masyarakat dari kemiskinan serta ketimpangan.
“Sejalan dengan semangat inklusivitas, keadilan sosial dan peningkatkan mutu pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB memberikan beberapa catatan dan perhatian utama terhadap materi muatan Ranperda dalam rangka menyesuaikan sistem pendidikan daerah dengan perkembangan teknologi, dinamika kebijakan nasional serta tuntutan pemerataan akses dan mutu pembelajaran (sebagaimana disebutkan menjadi tujuan Ranperda ini),” sebut Sri.
Perubahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan daerah dengan perkembangan teknologi, dinamika kebijakan pendidikan nasional serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhammad Iqra Chissa dan dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Yozawarwadi. (MR)






