Residivis Asal Cilacap Bobol Warung Kelontong di Purworejo

Residivis Asal Cilacap Bobol Warung Kelontong di Purworejo
Residivis Asal Cilacap Bobol Warung Kelontong di Purworejo. (f/humas)

Mengetahui hal tersebut, korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan. Sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan.

Kemudian korban segera melapor ke Polisi.

Dengan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.

Bacaan Lainnya

Pada hari Selasa (27/02/2024) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku ini sudah berulangkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016,” imbuh Kapolsek Purworejo.

Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.

Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(*)

Pos terkait