Selanjutnya dalam regulasi ketentuan penggunaan dana desa ada yang menjadi prioritas, seperti arah kebijakan nasional, ada beberapa prioritas program nasional yang hari ini harus diselesaikan.
Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem yakni diatur maksimal dana desa dialokasikan 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani yang paling sedikit dialokasikan 20 persen. Dan yang ketiga terkait program pencegahan dan penurunan stunting.
“Kami mengajak seluruh para kepala desa untuk ikut serta bersama-sama menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Purwakarta melalui prioritas penggunaan dana desa,” kata Norman.
Hingga saat ini, kurang lebih hampir 10 tahun ini dana desa dialokasikan, tentunya sangat berdampak dan bermanfaat sekali bagi percepatan pembangunan di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Terlebih dengan kebijakan hari ini, bahwa terkait dengan program padat karya yang bisa mempercepat proses pertumbuhan ekonomi di masing-masing desa,” pungkasnya.
(Fuljo)





