Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Tinggalkan Dapil Demi Temui Pengunjuk Rasa

Ist
Ist

Ayonusa.com —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon, bertolak dari daerah pemilihannya ke Padang untuk menerima massa pengunjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sumbar.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sumbar ini meninggalkan Dapilnya setelah mendapat informasi dari Sekretariat DPRD Sumbar, padahal saat itu ia tengah menghadiri kegiatan masyarakat. Namun, ia meninggalkan kegiatan tersebut dan kembali ke Padang untuk menerima aspirasi.

“Saya diberitahu sekretariat bahwa akan ada penyampaian aspirasi dari kelompok masyarakat dan mahasiswa. Saat itu saya sedang di dapil menghadiri kegiatan masyarakat. Karena ada informasi tersebut, saya langsung berangkat ke Padang,” ujar Nofrizon.

Bacaan Lainnya

Nofrizon menegaskan, DPRD membuka ruang dan terbuka bagi masyarakat maupun mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Atas dasar itu, ia memilih hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.

Namun, setibanya di DPRD Sumbar, hanya KSPSI yang datang menyampaikan aspirasi. Sementara HMI yang sebelumnya diinformasikan akan melakukan aksi, batal datang.

“Yang datang menyampaikan aspirasi hari ini hanya satu kelompok masyarakat, yaitu KSPSI. Untuk HMI, ternyata tidak jadi datang. Saya juga tidak tahu kenapa mahasiswa batal menyampaikan aspirasi,” katanya.

Nofrizon menegaskan, selain membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi, DPRD Sumbar siap mendengarkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.

“DPRD terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Kalau ada yang ingin menyampaikan aspirasi, tentu kita akan dengarkan dan kita tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, KSPSI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh dalam aksi di DPRD Sumbar, Kamis (10/9).

Koordinator Lapangan KSPSI, Pandu Putra Utama, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI AGN kepada seluruh pengurus daerah di Indonesia.

“Melalui aksi ini, saya ingin mempertegas kembali bahwa KSPSI AGN Sumbar membuktikan komitmen dan keseriusannya untuk kesejahteraan buruh, serikat ojol, dan serikat pekerja rumah tangga di Sumatera Barat,” ujar Pandu.

KSPSI membawa 10 tuntutan, di antaranya mendorong Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh, menjamin kepastian kerja dan upah layak, menghentikan penyalahgunaan outsourcing, PKWT dan pemagangan, serta melindungi pekerja platform dan pekerja terdampak transisi iklim.

Mereka juga menuntut jaminan pesangon dan pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja dan kebebasan berserikat, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar hak buruh, serta perlindungan bagi buruh perempuan, disabilitas dan pekerja rentan. KSPSI juga meminta program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) bagi buruh.

Aspirasi KSPSI diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, Wakil Ketua Komisi II Ilson Cong, dan Sekretaris Komisi III Nofrizon. Dalam pertemuan tersebut, massa juga memperoleh kesepakatan tertulis yang ditandatangani Iqra Chissa.

Iqra mengatakan DPRD Sumbar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui Komisi II, termasuk memanggil dinas terkait dan pihak aplikator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Beberapa poin yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti melalui Komisi II untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama dinas terkait dan mitra-mitra terkait,” tegas Iqra.

Ia mengatakan DPRD akan memilah tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan kepada pemerintah terkait.

Terkait keluhan pengemudi ojek online mengenai kebijakan perusahaan aplikator, DPRD Sumbar juga akan memanggil pihak aplikator untuk mencari solusi. Sementara terkait belum meratanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), DPRD akan meminta penjelasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar. (*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *