Ojek Online dan Kurir Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Ditambahkan LaNyalla, Indonesia bisa belajar dari beberapa negara yang telah melahirkan regulasi terkait hubungan kemitraan dalam pekerjaan. Seperti telah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua PSSI itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada upah minimum, cuti, dan tunjangan lainnya.

“Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama,” urainya.

Bacaan Lainnya

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

“Dan harus diingat, pengemudi ojol ini pada prinsipnya juga menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan aplikator. Sehingga mereka sejatinya juga bagian dari penanam saham,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Koalisi Ojol Nasional menuntut revisi atau penambahan pasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Enam tuntutan mereka adalah, pertama; revisi dan penambahan pasal Permenkominfo 01/2012 untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kedua; Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ketiga; Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi, dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.

Keempat; Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima; Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam; Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *