Polres Purworejo Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT di Karanganyar

Polres Purworejo Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT di Karanganyar
Polres Purworejo Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT di Karanganyar. (f/humas)

Ayonusa.com – Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, melakukan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jum at 11 Oktober 2024.

Rekonstruksi ini melibatkan pelaku CS (60), dan beberapa saksi, serta Pengacara korban Is supriyanto, SH dari LBH Sakti dan JPU Kejari Purworejo, Esa Setyaningrum, SH.

Bacaan Lainnya

Perkara tragis ini terjadi pada Sabtu, (31/08/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam rumah mereka yang beralamat di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan berawal dari perselisihan uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku meminta agar uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun korban menolak karena berencana untuk melunasi hutangnya.

Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil 1 bilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban di bagian belakang sebelah kanan. Aksi brutal ini meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

Korban, yang mengalami luka parah, segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 1 buah kasur lantai berwarna merah, 1 buah kaos berwarna putih-biru, 1 buah gorden berwarna merah.

Di tempat terpisah, Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.

“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.

Lanjut Kapolres, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *