Pandangan dan pendapat lainnya datang juga dari Anggota BULD DPD RI Hasby Jusuf (Maluku Utara), Sularso (Papua Selatan), Darmansya Husein (Bangka Belitung), dan Jelita Donal (Sumatera Barat).
Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menjelaskan sketsa masalah keterbatasan tata kelola desa masih seputar keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), kesenjangan sosial, keterbatasan infrastruktur dan ekonomi di mana banyak desa hanya bergantung kepada dana desa.
Padahal, menurutnya, desentralisasi fiskal pada Undang-Undang (UU) Desa memungkinkan setiap desa menerima pendapatan asli desa di luar dana desa yang diterima dari pemerintah. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi tata kelola desa dengan seluruh perangkat desa, masyarakat dan tentunya pemerintah pusat.
“Keberhasilan tata kelola desa sangat bergantung pada kualitas good governance. Sudah satu dekade kita menerapkan UU Desa namun apakah ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, ketahanan lingkungan sudah tercapai? Perlunya peningkatan kualitas tata kelola desa, agar dapat mengubah desa menjadi subjek pembangunan bukan sekedar objek pembangunan dari pemerintahan yang lebih tinggi,” ucap Herman.
Senada dengannya, Ketua Umum APDESI Surta Wijaya mengatakan, untuk mendukung tata kelola desa yang efektif sangat penting untuk melakukan evaluasi maupun rekrutmen ulang perangkat desa sesuai kebutuhan desa.
“Peningkatan kualitas SDM bagi kepala desa maupun perangkat desa harus rasional dan kondisional. Misalnya persyaratan pendidikan minimal untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk wilayah yang tingkat pendidikannya sudah merata. Atas semua permasalahan di desa mengenai tata kelola kami berharap DPD RI dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat desa,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Herman Suparman dan Surta Wijaya mengatakan KPPOD dan APDESI siap menjadi mitra DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, desa dan daerah untuk memperjuangkan penguatan otonomi desa dan daerah.
“Kegiatan RDPU terkait dengan tata kelola pemerintahan desa ini kemudian akan dibahas dan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari tahap pemantauan BULD DPD RI terhadap ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Agita.
(*)
![DPD-RI-APDESI-dan-KPPOD-Bahas-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa[1] DPD RI, APDESI dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa](https://ayonusa.com/wp-content/uploads/2024/11/DPD-RI-APDESI-dan-KPPOD-Bahas-Tata-Kelola-Pemerintahan-Desa1.jpg)