Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UI Irfan Ridwan Maksum dan Koordinator Kelembagaan dan Kerjasama di P3PD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Ismail Zainuri menyepakati agar pengelolaan dana desa diserahkan ke daerah.
“Permasalahan tata kelola desa termasuk di dalamnya dari sisi perencanaan dan penganggaran dimana desa tidak dapat mandiri jika hal tersebut masih diatur oleh pemerintah pusat,” pungkas lrfan yang ikut diamini oleh Ismail.
Rian Nugroho selaku Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melindungi desa dan warganya termasuk dari deprivasi sosial dan ekonomi. Ia menyarankan sebaiknya tidak menjadikan desa korban atau uji coba gagasan saja.
“Kita harus bersinergi membangun desa tanpa menjadikan desa korban dari kota atau pemerintah pusat dengan otonomi pengelolaan dana desa di daerah, desa bisa maju walau bentuknya tetap desa,” tutupnya.
(hes/dpd)
