Komite I DPD RI Usulkan Revisi UU Pemda Jadi Prioritas Pembahasan 2025

Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kemendagri
Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kemendagri. (f/dpd)

Ayonusa.com – Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa. Selama perjalanannya UU Pemda telah mengalami beberapa kali revisi.

RUU Perubahan UU Pemda ini telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor urut 32 dimana DPD RI bagian dari Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pembahasannya, Komite I DPD RI menemukan berbagai persoalan terkait pelaksanaan UU Pemda, terutama mengenai Otonomi Daerah dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.

“Komite I DPD RI dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemda ini menemukan berbagai persoalan yang memerlukan jalan keluar, besar harapan kami RUU Perubahan Pemda ini dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang di tahun 2025,” ujar Andy.

Andy berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan kajian tentang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khususnya mengenai Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Menurutnya, kajian tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan daerah-daerah yang telah menunggu begitu lama untuk dibukanya moratorium pemekaran daerah otonomi baru tersebut.

“Kami telah menerima audiensi dari Forkonas Calon DOB di seluruh Indonesia, untuk itu kami minta agar pemerintah segara melakukan kajian dan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan membuka moratorium pemekaran DOB,” pinta Andy.

Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan Frits Tobo Wakasu menilai bahwa dengan ditutupnya moratorium pemekaran DOB akan membunuh karakter masyarakat untuk maju di segala bidang. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera membuka keran DOB untuk dilakukan evaluasi kesiapan daerah pemekaran.

“Pemerintah harus segera membuka moratorium pemekaran, agar daerah dapat berbenah dan mempersiapkan daerahnya. Pemekaran perlu dilakukan terutama untuk daerah perbatasan yang merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Frits.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *