Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Iming-iming Investasi Proyek Rest Area

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Iming-iming Investasi Proyek Rest Area
Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Iming-iming Investasi Proyek Rest Area. (f/humas)

Ayonusa.com – Satuan Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 21 miliar.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo beserta 10 orang korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka.

Selain Yasmin, juga ada 72 korban lainnya juga mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban mayoritas adalah seorang pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dan mengklaim memiliki proyek pembangunan rest area di perbatasan Jalan Purworejo – Kulonprogo dan rest area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” imbuh Kasat Reskrim, Sabtu (25/01/2025) siang.

Para korban sebagian besar adalah lansia dan mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka. Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000.

Tersangka DR ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada 4 September 2023 dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *