Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Iming-iming Investasi Proyek Rest Area

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Iming-iming Investasi Proyek Rest Area
Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Iming-iming Investasi Proyek Rest Area. (f/humas)

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” jelas AKP Catur.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan Tindak Pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap iming iming investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.

(fix/humas)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *