BPJS Ketenagakerjaan Wujud Pelindungan Negara untuk Pekerja

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud. (f/ist)

Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta menjadikan program ini bagian dari RKPD dan APBD setiap tahun.

“Ini bukan sekedar mengejar angka.Pelindungan sosial ketenagakerjaan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, terutama pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja” tegasnya.

Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada beberapa provinsi yang sudah memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap agenda perlindungan sosial nasional.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan asistensi ini, Kemendagri berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, terutama yang belum terlindungi, mendapatkan akses jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.

(*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *