Satreskrim Polres Purworejo bersama Polsek Kutoarjo Ungkap Kasus Komplotan Pencurian Motor

Satreskrim Polres Purworejo bersama Polsek Kutiarjo Ungkap Kasus Komplotan Pencurian Motor
Satreskrim Polres Purworejo bersama Polsek Kutiarjo Ungkap Kasus Komplotan Pencurian Motor. (f/humas)

Ayonusa.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025) menjelaskan bahwa aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 13.50 WIB di depan toko milik Ikhsanudin, tepatnya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Korban yang bernama Yuli Restuningsih, kehilangan sepeda motor Honda Vario Nopol AA-2265-IC warna hitam, satu buah handphone Redmi Note 13 yang tersimpan di dalam jok motornya saat diparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni AP (38), warga Kecamatan Purworejo dan AAH (24), warga Kecamatan Kutoarjo. AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025, sedangkan AAH saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas dan melihat ada sebuah kendaraan sepeda motor dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara AAH langsung melarikan diri ke arah barat.

“Pelaku menjual hasil curiannya kepada seseorang yang belum di ketahui identitasnya secara online di wilayah Yogyakarta , sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merk W-TAC, celana jeans merk Levi Strauss & Co, serta sandal jepit merk Pearl Swallow.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Polres Purworejo terus melakukan pengejaran terhadap AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor.

(*/fix)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *