Adapun capaian per bidang urusan yaitu: Pendidikan 80,58 persen, Kesehatan 68,88 persen, Pekerjaan Umum 56,42 persen, Perumahan Rakyat 61,85 persen, Trantibumlinmas 71,39 persen, dan Sosial 73,42 persen.
Restuardy menegaskan, penguatan tata kelola menjadi kunci agar pelaksanaan SPM semakin optimal. Hal ini meliputi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, pemanfaatan data strategis seperti DT-SEN dan REGSOSEK untuk menetapkan target layanan, serta penggunaan berbagai sumber pendanaan agar pelaksanaan SPM tidak terkendala.
“Ada hal-hal yang perlu terus kita perbaiki, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan, agar target 100 persen penerapan SPM dapat terwujud. Pemerintah pusat juga terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan di daerah semakin baik,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/2851/ST Tahun 2025 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan SPM.
Lewat surat edaran tersebut, daerah diminta menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait target layanan tahun 2025–2026.
“Kami ingin SPM menjadi gerakan bersama antara pusat dan daerah, agar masyarakat di seluruh wilayah merasakan langsung manfaat layanan dasar yang cepat, terjangkau, dan berkualitas,” tutup Restuardy.
(*)
