Ayonusa.com – Terlanjur utang pinjol? Simak cara cepat melunasi pinjaman online, gak bakal diteror DC (Debt Collector).
Pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi solusi saat Anda membutuhkan uang ketika kebutuhan mendesak. Namun, bisa menjadi bumerang jika Anda tidak tepat menggunakannya.
Financial Expert CNBC Indonesia, Aulia Akbar menyarankan, jika Anda sudah terlanjur meminjam di pinjol ada beberapa hal yang dilakukan.
Dalam artikel ini, Ayonusa.com bakal membahas terkait cara melunasi utang pinjol. Sebab, banyak nasabah yang terlilit dan kebingungan membayar pinjam online.
Apalagi jika pinjol tersebut menetapkan bunga besar sehingga kalau nasabah telat terlalu lama akan kesulitan untuk membayarnya. Yang namanya utang tentu harus dibayar.
Lantas, bagaimana jika Anda dikejar-kejar utang pinjol? Lantaran, banyak cerita yang sebetulnya tidak meminjam tiba-tiba dikejar DC. Tiba-tiba mereka ditulis bahwa ada laporan di BI checking-nya atau Slik OJK sudah meminjam pinjaman online.
Apalagi sekarang slik OJK mudah sekali diakses. Bahkan banyak orang yang tidak diterima kerja karena tercatat di slik OJK.
Menurut Aulia, jika Anda menemukan kejadian seperti itu lebih baik langsung diadukan ke pihak yang bersangkutan. Melaporkan bahwa Anda tidak pernah minjam di aplikasi pinjol tersebut.
“Sebab, ini penting untuk ditindak supaya tidak terjadi hal yang serupa dikemudian hari “Duh gue gak minjam ya udah biarin aja deh”. Gak boleh seperti ini,” katanya saat dilansir Ayonusa.com melalui kanal YouTube CNBC Indonesia, Sabtu, 3 Februari 2024.
Sebab menurut Aulia, jika dibiarkan ujung-ujungnya status collection Anda akan buruk. Ibaratnya jika Anda tiba-tiba menjadi pengusaha maupun ingin kredit KPR tidak akan bisa cuma karena sudah tercatat di slik OJK.