Setop Bayar Pinjol! Jika Terus Ditagih Lewat Telepon oleh Debt Collector, Sah Ini Aturan OJK

maxresdefault 2

“Urusan perdata ini Anda tidak akan bisa masuk penjara karena hanya berhubungan dengan pinjaman. Selama Anda masih ingin membayar dan memang belum ada uangnya. Maka hukum perdata tidak akan bisa membuat Anda di penjara,” katanya.

Pasalnya, sambung Kocheng Hoki, kasus pinjaman online tersebut tidak termasuk penggelapan. Sebab Anda meminjam melalui aplikasi, lalu cair dan ditransfer sesuai prosedur.

“Maka itu bukan penggelapan ataupun pencucian uang. Jadi itu bukan tindakan kriminal yang kayak di penjara meskipun Anda punya tanggung jawab untuk membayar utang-utang Anda,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Aturan OJK Nomor 19 Tahun 2024

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Aturan tersebut mengatur mulai dari batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga larangan penagihan bagi debt collector.
permalukan debitur.

Bahwa penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. (*)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *