Pinjol Wajib Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar pada 2025
Beredarnya kabar banyaknya pinjol yang bakal bangkrut ternyata seiring dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI.
Pasalnya, Penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada 2025.
Ketentuan ini disebut dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
Tujuan perubahan ini adalah mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan.
Aturan tersebut didasarkan pada analisis kebutuhan nyata permodalan di industri LPBBTI. Selain itu, penyesuaian aturan terkait modal disetor dan ekuitas bertujuan untuk menyaring industri fintech P2P lending atau pinjaman online agar menjadi lebih sehat dan berkesinambungan. (*)








