“Dalam keadaan ini DC mencoba mengelabui dengan cara dia talangi dulu pembayaran pinjol nasabah. Nanti saya laporkan ke atasan kalau ibu sudah bayar. Nantinya ibu tinggal bayar ke saya,” katanya.
Jika ada yang seperti itu, Desi menyarankan agar nasabah tidak mudah percaya. Karena, belum tentu DC tersebut benar-benar menalangi utang debitur.
“Jika DC ini benar-benar membayar pasti bisa dilihat di aplikasi pinjolnya. Tapi kalau tidak bisa dilihat dengan alasan bla bla lebih baik tidak usah percaya. Itu adalah modus DC meminta uang Anda untuk ditranfer ke DC-nya” katanya.
Desi mengingatkan, ini adalah bulan Ramadan rata-rata orang membutuhkan banyak uang. Begitu juga dengan DC. Mereka akan membuat cara agar uang nasabah keluar untuk membayar pinjol.
“Jangan percaya, karena banyak sekali informasi seperti itu kepada saya. Jadi itu penipuan dan akal-akalan DC,” katanya.
Desi menyarankan agar nasabah berpikir logis. Diskusi hal seperti itu ke suami ataupun saudara jika Anda mendapatkan tersebut.
Sanksi DC dan Pinjol
Perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha atau pembekuan produk, pemberhentian pengurusan, pencabutan izin produk atau layanan, pencabutan izin usaha serta denda administratif sebesar Rp15 juta.
“Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000” Bunyi pasal 16 ayat (6) POJK. (*)








