Terkenal ‘Licin’, Sopir Travel Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Kebumen

Polres Kebumen tangkap Sopir Travel Pengedar Sabu-sabu
Polres Kebumen tangkap Sopir Travel Pengedar Sabu-sabu. (f/humas)

Dalam pengakuannya, PJ menyatakan bahwa ia selama ini merasa dibayangi rasa bersalah dan sering mengalami paranoia, seolah selalu dikejar-kejar polisi. Meski demikian, ia merasa sedikit lega setelah ditangkap dan menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dunia narkotika.

“Saya sudah sangat kecanduan, bisa mengkonsumsi sabu tiga kali dalam seminggu,” ujar PJ saat diperiksa.

Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindakan menjual, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Polres Kebumen terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kebumen, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh narkoba.

(Dhana)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *