Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.
(Dhana)








