Satreskrim Polres Purworejo Bekuk NS, Terduga Pelaku Penipuan Haji Furoda

Satreskrim Polres Purworejo Bekuk NS, Terduga Pelaku Penipuan Haji Furoda
Satreskrim Polres Purworejo Bekuk NS, Terduga Pelaku Penipuan Haji Furoda. (f/humas)

Ayonusa.com – Kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan haji khusus (Furoda) dengan biaya murah berhasil diungkap Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah korban merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, meski telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, saat konferensi pers pada Sabtu 14 Juni 2025 siang.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Gunawan salah satu korban melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022.

Pelaku berinisial NS (57), seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, menawarkan paket Haji Furoda tahun 2022 dengan biaya sebesar Rp160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.

Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji Furoda.

“Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yaitu investasi,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, antara lain Surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, Kwitansi pembayaran pendaftaran Rp1.3 juta, Kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp10 juta, Kwitansi pelunasan sebesar Rp141 juta.

Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah.

Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa.

“Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Andry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar. Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas biro travel dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama.

(*/fix)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *