Ayonusa.com – Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan pekerjaan yang sangat sulit, karena dihadapkan dengan beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya rekonstruksi anggaran secara besar-besaran dan mendasar. Demikian disampaikan Wakil Ketua seperti Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria.
Nanda Satria saat paripurna menyampaikan, rekonstruksi anggaran tersebut seperti adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan lebih kurang sebesar Rp 510 milyar. Kemudian, tidak tercapai target pendapatan daerah terutama dari pendapatan asli daerah atau PAD pada enam bulan pertama serta kebijakan dari Pemerintah Pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp 51,5 triliun lebih untuk seluruh Indonesia.
Nanda Satria menyebutkan, bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk Provinsi Sumatera Barat, pemotongan dana transfer tersebut, sangat berdampak terhadap ketersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah, apalagi pada Perubahan APBD Tahun 2025 juga dihadapkan dengan kondisi penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Barat Vasco Ruseimy menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Perioritas Plafon Anggaran Sementara atau atau KUPA PPAS APBD Tahun 2025 kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Rapat Paripurna, Senin 14 Juli 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria dan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi bersama wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa. (MR)








