Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab pasca Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 14 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dalam sambutannya pada acara Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).
“Kita bersama-sama telah menyaksikan prosesi penyerahan LHP BPK terhadap LKPD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.. Atas kerja keras, dedikasi, dan sinergi kita bersama, Pemerintah Provinsi Sumbar kembali berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini merupakan pengakuan formal bahwa laporan keuangan daerah kita telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” kata Muhidi.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Saudara Gubernur beserta seluruh organisasi perangkat daerah dan jajaran eksekutif. Penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada Perwakilan BPK RI dan BPKP Provinsi Sumatera Barat yang tiada henti memberikan supervisi dan bimbingan demi perbaikan kualitas tata kelola keuangan di daerah kita,” sebut Muhidi.
Muhidi berharap, apresiasi dan capaian tersebut tidak boleh membuat untuk berpuas diri. Raihan WTP yang ke-14 secara berturut-turut membawa konsekuensi moral dan tanggung jawab yang jauh lebih berat. Predikat WTP harus berjalan beriringan dengan komitmen nyata untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan setiap catatan serta rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh BPK dalam LHP. Memastikan bahwa nihilnya kekeliruan dalam penyajian material dalam laporan keuangan juga mencerminkan nihilnya pemborosan dan kebocoran anggaran di lapangan.
Muhidi menyebutkan, sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Provinsi Sumbar berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti LHP BPK melalui mekanisme internal DPRD dalam koridor fungsi pengawasan. DPRD akan mencermati setiap rekomendasi yang ada demi memastikan hak-hak masyarakat Sumbar atas APBD yang handal dan menyejahterakan dapat terpenuhi.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan LHP BPK atas pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan sebuah mandat dan agenda konstitusional.
“Agenda ini diamanatkan langsung dalam UUD 1945 Pasal 23E ayat (2). Agenda ini perlu dimaknai lebih dari sekadar agenda rutin tahunan. Dokumen LHP ini merupakan bagian mekanisme check and balances untuk mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Muhidi.
Bagi DPRD, sebut Muhidi, LHP BPK adalah instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sedangkan bagi Pemerintah Daerah beserta seluruh OPD, dokumen ini memberikan hasil pemeriksaan yang memberikan panduan dan arah melalui koreksi dan catatan bagi perbaikan dan peningkatan kinerja, serta cermin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
Seiring dengan tuntutan publik yang kian dinamis dan kritis terhadap pengelolaan keuangan negara, arah dan tujuan dalam mengelola keuangan daerah harus melangkah maju dan lebih jauh. Opini WTP merupakan sesuatu yang penting, namun tidak menjadi tujuan akhir atau terhenti sebagai capaian prestasi administratif.
“Melangkah lebih jauh itu, bagaimana upaya menjadikan dokumen LHP sebagai instrumen strategis untuk melahirkan APBD dan pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar,” sebut Muhidi.
Capaian opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut, menandai komitmen menjaga kepatuhan administratif keuangan. Capaian ini juga harus dimaknai sebagai tanggungjawab dan tantangan lebih besar.
Dokumen LHP BPK sebagai rangkaian proses perbaikan berkelanjutan, selalu memberikan sejumlah temuan-temuan pemeriksaan.
“Temuan-temuan ini harus dipandang sebagai ruang-ruang perbaikan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan di tahun mendatang. Oleh karena itu, temuan-temuan tahun lalu tidak seharusnya terulang tahun ini maupun temuan tahun ini tidak berulang di tahun depan. Begitupula dengan jumlah temuan dan maupun keberartiannya dalam nilai nominal harus terus menurun. Hal ini dapat menjadi indikator bahwa opini WTP dan temuannya merupakan sarana bagi peningkatan dalam kualitas tata kelola keuangan,” jelas Muhidi.
Atas dasar itu, DPRD Provinsi Sumbar mendorong Pemerintah Daerah dan seluruh OPD terkait untuk menggunakan LHP BPK kali ini sebagai bahan evaluasi fundamental bagi tata kelola keuangan yang profesional, akurat, dan berdampak nyata dan luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Muhidi mengatakan, tantangan pengelolaan keuangan daerah hari ini telah bergeser. Dari pemenuhan aspek administratif atau ketersediaan dokumen laporan pertanggungjawaban kepada pengelolaan keuangan yang menjawab tantangan ekonomi daerah, nasional dan bahkan global. Tantangan ekonomi terkini berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan nilai tukar rupiah, lambatnya perluasan lapangan kerja, dan daya beli masyarakat. Tantangan ini berhadapan pula dengan menyempitnya ruang fiskal akibat efisiensi dan pengurangan transfer keuangan daerah.
Pada saat bersamaan, kapasitas untuk meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dihadapakan pada keterbatasan. Begitupula upaya percepatan penyerapan anggaran agar stimulus ekonomi segera berputar, serta alokasi anggaran yang efektif dan efisien, tepat sasaran dan menghilangkan potensi pemborosan.
“Melalui momentum ini dan di hari yang baik ini, DPRD menaruh harapan besar agar pemeriksaan BPK ke depan dapat memberikan catatan koreksi dan saran perbaikan. Tidak hanya pada pemenuhan kepatuhan regulasi prosedural, melainkan juga mampu memberikan rekomendasi strategis bagi tata kelola keuangan publik pada Pemerintah Provinsi Sumbar yang dapat menutup celah-celah inefisiensi, mencegah penyalahgunaan anggaran, dan memperluas ruang fiskal daerah. Terlebih lagi, bagi Provinsi Sumbar yang saat ini dihadapkan pada keterbatasan kapasitas fiskal, sedangkan kebutuhan pendanaan yang besar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana hidrometeorologi tahun 2025 lalu,” kata Muhidi.
Muhidi menjelaskan, kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tengah tantangan besar dalam sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Ia mendorong, LHP LKPD Tahun 2025 ini sebagai momentum evaluasi total bagi pengelolaan keuangan yang semakin terbuka, tanggugjawab, taat hukum, efektif dan efisien. Lebih dari itu, dalam upaya sungguh-sungguh agar anggaran ini dikelola dengan berdampak luas dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat kita.
Rapat paripurna dipimipin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman, Muhammad Iqra Chissa dan Nanda Satria.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseymi menghadiri paripurna, berikut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Asisten dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. (Adv)








