Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memaksimalkan penggunaan anggaran 2027 untuk penanganan dampak bencana yang melanda Sumbar November 2025.
Penekanan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi pada saat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Senin (6/7/2026).
DPRD Provinsi Sumbar resmi memulai pembahasan arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah tahun 2027 ditandai dengan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan didampingi Wakil Ketua, Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Paripurna dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta para undangan.
Muhidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 menjadi momentum penting karena memasuki tahun ketiga pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2024–2029 sekaligus tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PJMD) 2024–2029.
Muhidi menyampaikan, kebutuhan anggaraan untuk penanganan pasca bencana, mencapai Rp 33 Triliun.
“Oleh sebab itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” sebut Muhidi.
Pemprov Sumbar membutuhkan dukungan program dan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk penanganan pasca bencana, mengingat kemampuan fiskal daerah terbatas, sementara banyak anggaran yang diperlukan untuk penanganan pasca bencana. APBD Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota tidak akan sanggup untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan darurat bencana yang diperkirakan mencapai Rp 33 triliun.
“Oleh sebab itu, sinkronisasi arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, mutlak harus dilakukan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang terdapat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027,” kata Muhidi.
Muhidi dalam kesempatan itu menekankan, dalam rangka sinkronisasi program pembangunan daerah dan program pembangunan nasional, maka dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027, tidak hanya berpedoman pada RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2024-2029 dan RKPD Tahun 2027, tetapi juga perlu mempedomani RKP dan KEM-PPKF Tahun 2027.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan arah kebijakan pembangunan daerah akan diterjemahkan ke dalam berbagai program dan kegiatan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Mahyeldi menyebutkan, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,77 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari total tersebut, PAD diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun, terdiri dari penerimaan pajak daerah sekitar Rp2,28 triliun, retribusi daerah sekitar Rp479 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp123 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sekitar Rp116 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp2,75 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan mencapai sekitar Rp17,87 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi Sumbar merancang alokasi anggaran sebesar Rp5,71 triliun yang akan digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Rancangan KUA-PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar sebelum disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. (Adv)






