Ayonusa.com – Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus menyempurnakan muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyempurnaan dengan sejumlah poin strategis disepakati untuk masuk dalam revisi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan sejumlah poin yang telah disepakati untuk diakomodasi dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan antara lain pengaturan mata pelajaran muatan lokal, pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu dan berprestasi, serta penganggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, BOSDA menjadi salah satu poin penting yang dikawal untuk diatur dalam perda karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat memiliki keterbatasan dan belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan operasional sekolah.
“Karena keterbatasan dana BOS dari pusat, banyak sekolah terpaksa mencari sumber pendanaan tambahan. Karena itu, kita ingin keberpihakan APBD benar-benar hadir membantu sekolah melalui BOSDA, baik untuk penambahan gaji guru maupun kebutuhan operasional sekolah,” ujar Lazuardi saat rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra yang digelar, Senin (15/6).
Ia menegaskan, BOSDA sejatinya merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan yang perlu diwujudkan melalui penganggaran. Namun, ketentuan tersebut belum diatur dalam perda yang berlaku saat ini.
“Karena itu, Komisi V berkomitmen mengawal agar pengaturan BOSDA dapat dimasukkan dalam regulasi yang sedang disusun,” tegasnya.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan juga akan mengatur mekanisme sumbangan komite sekolah agar tidak membebani orang tua siswa dan tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang kerap terjadi selama ini.
Lazuardi menjelaskan, ketentuan umum mengenai sumbangan komite akan diatur dalam perda, sementara pengaturan yang lebih rinci akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk sumbangan komite, kita masukkan sebagai salah satu materi yang diatur dalam perda agar bantuan yang diberikan kepada sekolah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, berdasarkan Permendikdasmen, komite sekolah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali murid,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Zaksai Kasni, menambahkan bahwa selain mengawal pengaturan mengenai muatan lokal, BOSDA, beasiswa, dan sumbangan komite, Komisi V juga memperjuangkan agar jam mengajar guru pengampu mata pelajaran muatan lokal dapat diakui sebagai jam sertifikasi.
Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena sebagian besar guru muatan lokal saat ini memiliki latar belakang pendidikan yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Akibatnya, jam mengajar mereka belum dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja sertifikasi.
“Selama tiga tahun terakhir, muatan lokal yang diajarkan berkaitan dengan keminangkabauan. Sementara hingga saat ini belum tersedia lulusan pendidikan keminangkabauan karena program studi tersebut belum ada di perguruan tinggi di Sumbar. Karena tidak linear, jam mengajar guru-guru tersebut juga belum dapat dihitung sebagai jam sertifikasi,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi V berkomitmen mengawal persoalan tersebut ke pemerintah pusat agar dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah disusun.
“Kami akan mendorong agar jam mengajar guru muatan lokal dapat diakui sebagai jam sertifikasi melalui revisi UU Sisdiknas. Dengan demikian, pelaksanaan mata pelajaran muatan lokal dapat berjalan lebih optimal dan para guru juga terbantu dalam memenuhi beban jam sertifikasi mereka,” pungkas Zaksai.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, didampingi Sekretaris Pembahasan Ranperda, Zaksai Kasni. Hadir pula anggota Komisi V, yakni Endarmy, Yessi Endriani, dan Syofian Hendri. (*)








