Fraksi PPP DPRD Sumbar, Dorong Pemprov Sumbar Percepat Penanganan Pascabencana

MR
MR

Ayonusa.com – Pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana November 2026 di Sumatera Barat (Sumbar) dinilai lambat, padahal pemerintah pusat telah mengembalikan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah daerah terdampak bencana sejak April 2026.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumbar. Anggota Fraksi PPP DPRD Sumbar, Nofrizon saat rapat paripurna DPRD Sumbar penyampaian pandangan umum Fraksi PPP terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 mengatakan, masih banyak OPD yang baru melaksanakan kegiatan, bahkan sebagian baru memasuki tahapan lelang dan kontrak.

“Informasi yang kami dapat, banyak OPD yang baru melaksanakan kegiatan dan baru tahap lelang dan kontrak pada saat ini. Salah satunya di Dinas PSDA sebesar Rp198 miliar, belum lagi OPD-OPD yang lain,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

 

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar ini mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 Maret 2026, pengembalian pemotongan TKD telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana sejak April 2026.

 

Berdasarkan SE tersebut pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar penanganan bencana dapat segera dilakukan.

“Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melalui surat Nomor 700/115/LHR/INSP/2026 tanggal 29 Mei 2026 juga sudah melakukan review terhadap rencana usulan kegiatan,” kata Nofrizon.

Ia menilai, setelah dilakukan review oleh Inspektorat, seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

 

Keterlambatan pelaksanaan kegiatan tersebut, menurut Nofrizon, menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mempercepat penanganan kegiatan pascabencana.

Bahkan, Fraksi PPP menduga ada kesengajaan pemerintah daerah memperlambat pengerjaan kegiatan sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan sistem mini kompetisi.

“Kami dari Fraksi PPP menilai ada kesengajaan Pemerintah Daerah untuk memperlambat pengerjaan kegiatan sehingga proses lelangnya dapat dilakukan dengan sistem mini kompetisi yang lebih mudah diatur dan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Untuk menghindari potensi permainan dan pengaturan pemenang tender, Fraksi PPP meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar lelang dilakukan dengan sistem lelang secara terbuka melalui LPSE,” katanya.

Selain transparansi proses pengadaan, Nofrizon juga meminta pemerintah daerah memperhatikan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, dengan waktu yang semakin terbatas, pekerjaan yang membutuhkan waktu lebih panjang dapat dilakukan dengan sistem Multi Years Contract (MYC).

“Memperhatikan keterbatasan waktu, pengerjaannya dilakukan dengan sistem MYC,” pungkasnya.  (**)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *