DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2023

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2023
Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Ayonusa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada Rabu (06/09/2023) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rapat ini memiliki agenda utama untuk menyampaikan Pandangan Umum (PU) dari berbagai fraksi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dengan kehadiran Bupati Blitar, Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, serta sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Blitar. Wakil Ketua DPRD, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) menyampaikan pandangan umumnya, terutama terkait dengan kebutuhan fasilitas pemadam kebakaran di wilayah tersebut. Fraksi GPN menyoroti perlunya penganggaran yang cermat untuk memastikan dana yang tersedia dapat digunakan secara efektif. Mereka juga menekankan pentingnya tindakan preventif untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat kebakaran, khususnya dengan memasang fasilitas peralatan pemadam kebakaran berupa hidran di Pasar Lodoyo dan pasar-pasar lainnya.

Setelah pandangan umum dari berbagai fraksi disampaikan dengan penuh kewaspadaan, rapat paripurna ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dengan suasana yang tertib dan lancar. Proses ini merupakan langkah penting dalam proses perumusan dan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2023 yang akan berdampak langsung pada pembangunan dan layanan masyarakat di Kabupaten Blitar. (Bud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *