Ayonusa.com – Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F–GPN) DPRD Kabupaten Blitar telah mengajukan usulan yang signifikan dengan merumuskan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah ini diambil untuk mengatur program tanggung jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders dan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat di Kabupaten Blitar.
Dalam kerangka ini, CSR diartikan sebagai suatu program yang mencakup berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pengajuan usulan terkait Perda CSR ini disampaikan secara resmi oleh Fraksi GPN pada Rapat Paripurna yang diadakan Senin, 13/11/2023.
Rapat tersebut memiliki agenda khusus yakni penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD tahun anggaran 2024.
Dengan langkah ini, Fraksi GPN berharap dapat memberikan landasan hukum yang konkret dan jelas terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Blitar.
Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menyampaikan esensi dari usulan tersebut.
“Dengan diterbitkannya Perda CSR, perusahaan-perusahaan akan memiliki pedoman yang nyata terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif untuk meminimalkan dampak negatif keberadaan perusahaan dan sekaligus mengoptimalkan dampak positifnya, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun masyarakat sekitar, bahkan masyarakat secara luas,” kata Sugianto.
Lebih lanjut, Sugianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa Perda CSR ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan, di mana dampak negatif dari keberadaan perusahaan dapat diminimalkan, sementara dampak positifnya dapat dioptimalkan.
“Perusahaan di Kabupaten Blitar diharapkan dapat berkontribusi secara lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat,” papar Sugianto
Dalam konteks ini, Sugianto menegaskan keyakinannya bahwa jika usulan terbitnya Perda CSR ini mendapat respon positif, hal ini akan membawa manfaat yang sangat besar bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Blitar.
“Lebih dari sekadar aturan hukum, Perda ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mencapai keseimbangan antara keberlanjutan bisnis perusahaan dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” pungkas Sugianto. (Bud)








