“Dari aturan dari dulu banget kita tidak akan bisa masuk penjara kalau cuman gak bisa bayar hutang, bakalan clear,” katanya.
Dalam Undang-undangan perlindungan data pribadi, kata Cuma Pinjol, UU tersebut menerangkan bahwa data pribadi adalah data tentang perseorangan yang teridentifikasi ataupun dapat diidentifikasi sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik ataupun nonelektronik
“Anda bisa saja masuk penjara bahkan kena denda miliaran. Pada pasal 68, setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain dapat merugikan pihak lain di pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” katanya.
Perlu diingat, jika Anda ingin melakukan pinjaman gunakan uang tersebut untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.
(*)








