Ayonusa.com – Komite III DPD RI finalisasi hasil pengawasan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di DPD RI, Selasa 17 September 2024.
Salah satu bahasan dalam finalisasi tersebut adalah penerapan Sistem Zonasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite III Abdul Hakim menekankan, dalam pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mendorong terwujudnya generasi emas Indonesia, pemerintah harus mewujudkan mandatory spending sebesar 20 persen yang dikhususkan untuk anggaran pendidikan.
Selain itu, pemerintah perlu untuk menyelesaikan permasalahan tidak meratanya infrastruktur pendidikan di seluruh daerah, terutama di daerah 3T.
“Prinsipnya anak-anak harus mendapatkan kesempatan belajar di sekolah manapun tanpa hambatan apapun. Sehingga pemerataan dan ketercukupan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas di seluruh level harus menjadi perhatian pemerintah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Komite III, Andri Kusmayadi menjelaskan terdapat beberapa temuan dalam pelaksanaan PPDB. Pertama, terkait presentase komposisi jalur penerimaan.
Andri menilai, pengaturan persentase dalam PPDB yang mencakup sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta jalur prestasi yang masih belum seimbang.
Selain itu, juga terdapat temuan terkait komposisi jalur penerimaan, di mana persentase ketersediaan sekolah baik negeri ataupun swasta, dinilai masih kurang untuk menampung jumlah calon siswa.
“Konsep zonasi akan ideal jika jumlah sekolah dasar hingga menengah atas tidak terlalu jauh perbedaannya,” jelas Andri.
Selain itu, Andri juga menjelaskan banyaknya daerah yang tidak terdapat sekolah di wilayahnya, terutama di daerah 3T.
“Di daerah 3T akses terhadap sekolah sangat terbatas apalagi sekolah berkualitas, dan infrastruktur pendidikan di daerah ini masih sangat tertinggal,” jelasnya.







