Temuan keempat adalah terkait paradigma sekolah unggulan yang dimiliki orang tua calon siswa. Paradigma ini membuat banyak orang tua khawatir anak-anak mereka tidak mendapatkan pendidikan terbaik jika harus mengikuti aturan zonasi.
“Akibatnya banyak orang tua yang memindahkan kartu keluarga mereka ke daerah dengan sekolah unggulan yang diinginkan,” jelasnya.
Andi juga menjelaskan bahwa banyak orang tua dan calon siswa merasa kurang mendapat informasi mengenai pelaksanaan PPDB, mulai dari jadwal, persyaratan, dan prosedur PPDB. Hal ini membuat orang tua dan calon siswa kurang paham mengenai teknis pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB.
Andri juga memaparkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik kecurangan PPDB, seperti jual beli kuota dan kuota khusus, pemindahan kartu keluarga agar lebih dekat dengan sekolah yang diinginkan, ataupun melakukan perubahan data rapor agar sesuai dengan persyaratan dalam PPDB.
“Pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses PPDB, baik dari pemerintah, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” sarannya.
(*)







