Ayonusa.com – Terkait pengawasan dana desa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, terus konsisten menjalankan program Jaksa Garda Desa yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pantauan media Kamis (14/11/2024), Kejari Purwakarta melaksanakan program Jaga Desa di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, bersama tim dari Bidang Intelijen bertemu dengan kepala desa, sekretaris desa, serta Camat Sukasari, Nono Juhana.
Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah hadir untuk memastikan pelaksanaan program-program desa berjalan sesuai aturan dan tepat guna,” ujar Martha kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Martha juga menambahkan bahwa Kecamatan Sukasari menjadi kecamatan ke-13 yang dikunjunginya dalam rangka pelaksanaan program Jaga Desa ini.
Martha Parulina Berliana menyampaikan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memastikan dana desa tepat sasaran dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah hadir untuk memastikan pelaksanaan program-program desa berjalan sesuai aturan dan tepat guna,” ujar Martha kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Martha juga menambahkan bahwa Kecamatan Sukasari menjadi kecamatan ke-13 yang dikunjunginya dalam rangka pelaksanaan program Jaga Desa ini.
Program Jaga Desa ini merupakan hasil kolaborasi antara DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta dan Kejari Purwakarta,” ucapnya.
Menurut Martha, sejak 2015 hingga 2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,77 triliun. Namun, selama periode tersebut, terdapat 573 kasus korupsi dana desa dengan 756 tersangka.
“Program Jaga Desa hadir sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Melalui program ini, Kejaksaan memberikan pendampingan secara gratis, membantu desa dalam menjalankan program-program pembangunan tanpa beban biaya tambahan.
“Kami berharap, dengan adanya program ini, kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan perangkat desa dapat meningkat, serta terjalin sinergitas yang baik antara pemerintah desa dan Kejaksaan,” pungkasnya.
(Fuljo saefulrohman)