Ayonusa.com – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diungkap Polres Purworejo. Hal ini disampaikan Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., Sabtu (22/2/2025).
“Lisa Herawati warga Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, mewakili manajemen SDN Tanjunganom, merupakan salah satu korban yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut,” ungkap Kapolres Purworejo.
Aksi pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di SDN Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan secara intensif dan berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan,aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen,petugas berhasil menangkap tersangka ATY (21), seorang warga Kretegan,Desa Pogungkalangan,Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dari hasil pengembangan penyelidikan,polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kebumen.
Ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya dan telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi di Kabupaten Purworejo dan Kebumen, yaitu di Kecamatan Bayan satu TKP, Kecamatan Pituruh satu TKP, Kecamatan Butuh tiga TKP, Kecamatan Grabag satu TKP, Kecamatan Ngombol dua TKP, Kecamatan Purwodadi satu TKP, Kecamatan Bagelen satu TKP, Kecamatan Gebang satu TKP dan di wilayah hukum Kebumen.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
• 1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam;
• 1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288;
• 1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859;
• 1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400;
• 1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron;
• 1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(fix/humas)








