Kemendagri Dorong Pemda Wujudkan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang Merata

Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat
Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat. (f/ist)

Ayonusa.com – Untuk meningkatkan kualitas layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sosial, Kemendagri terus memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menyampaikan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah kita dorong agar dapat mencapai 100 persen penerapan SPM,” ujar Restuardy.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu SPM, yang bertujuan memantau capaian, ketersediaan sarana prasarana, pelaksanaan anggaran, hingga ketepatan pelaporan daerah.

Menurut Restuardy, hingga Triwulan III Tahun 2025, capaian Indeks Penerapan SPM (IP-SPM) nasional mencapai 68,76 persen atau kategori Tuntas Muda.

Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak 2019 dan sejalan dengan target RPJMN 2020–2024. Dari total 547 daerah, sebanyak 470 daerah (85,92 persen) telah melaporkan pelaksanaan SPM melalui aplikasi e-SPM.

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *