Kemendagri Dorong Pembentukan Satgas Pemanfaatan Stadion Sepakbola dan Kawasan Olahraga Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus
Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus. (f/ist)

Ayonusa.com – Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional mengamanatkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyediakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dalam mendukung pembangunan persepakbolaan nasional.

Selanjutnya, menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Pemuda dan Olahraga serta Wakil Menteri Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim lintas sektor yang digelar secara daring, belum lama ini.

Rapat tersebut turut didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Paudah.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur olahraga yang telah dibangun.

“Dalam tindak lanjut pemeliharaan dan perawatan pasca peresmian 17 stadion, pemerintah daerah dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Wiyagus, dalam rilis yang diterima Redaksi, Rabu (5/11/2025).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan model pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerahnya masing-masing.

Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri pada 18 Mei 2025 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepakbola dan Penyelenggaraan Sepakbola di Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan penggunaan aset stadion yang telah dibangun.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mengelola stadion secara efisien dan profesional. Opsi pengelolaan dapat dilakukan langsung oleh perangkat daerah, melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan fleksibilitas keuangan, atau melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak profesional agar pengelolaan lebih efektif tanpa membebani anggaran daerah.

Bentuk pemanfaatan aset daerah juga dapat dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan (KSP), maupun kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI).

Wiyagus bersama Deputi Usaha Menengah Kemenkop UKM, Bagus, juga menegaskan pentingnya memastikan status kepemilikan 17 stadion baru, termasuk proses Provisional Hand Over (PHO) dan masa berlakunya Berita Acara Serah Terima (BASTO), untuk menjajaki bentuk kerja sama dan model pemanfaatan yang sesuai.

Pemanfaatan ini tidak hanya mencakup kegiatan olahraga, tetapi juga penyelenggaraan kejuaraan sepak bola amatir bersama PSSI serta pengembangan kegiatan ekonomi produktif di kawasan stadion melalui pemberdayaan UMKM.

“UMKM yang beroperasi di kawasan stadion harus dikurasi, higienis, dan memiliki sertifikasi halal agar dapat mendukung tumbuhnya industri olahraga nasional yang sehat dan berdaya saing,” kata Wiyagus.

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *