Payakumbuh-Polemik seputar pembangunan Pasar Payakumbuh blok barat yang tengah beredar di masyarakat perlu diklarifikasi berdasarkan kaidah adat Minangkabau yang berlaku.
Dt. Sinaro Kayo,melalui pesan singkat whatsaap nya,kepada wartawan ia mengatakan,kami atas nama ka ompek suku dalam nagori koto nan ompek memang sudah sepakat dan menandatangangi surat pernyataan untuk menyerahkan hak pakai atas Tanah Ulayat Nagori kepada pemerintah daerah untuk di pergunakan dalam pembangunan pasar payakumbuh,”ucapnya,jumat 02 Januari 2025.
Datuak Sinaro Kayo juga menyebutkan,adat tidak manghalang pembangunan justru, adat menjadi payung agar pembangunan berjalan dengan baik dan membawa berkah bagi masyarakat,”ujarnya.
Ka Ompek Suku Nagari Koto Nan Ompek itu menekankan,bahwa adat Minangkabau tidak pernah menjadi penghalang kemajuan,dan ia mengakui telah menyatakan mufakat dalam persoalan Pasar Payakumbuh adalah:
– Suku Bodi Chaniago: H. Makmur Asykarullah, Dt. Sinaro Kayo
– Suku Sembilan Ompek Parompek: Tegas Teguh Kata, Dr. Rajo Mantiko Alam
– Suku Limo Nan Tujuh: Yamer Edi, Dt. Penghulu Rajo Nan Data
– Suku Ompek Niniak: Noveri, Dt. Rajo Pangulu
Sebagai langkah lanjut, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Gadang dan KAN Koto Nan Ompek telah mencatat kesepahaman dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Senin, 21 Desember 2025 lalu,”bebernya.
Datuak Sinaro Kayo menambahkan,rapat ini bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan rekonstruksi pasar sesuai keputusan adat yang telah disepakati.
“Dibangunnya pasar ini adalah untuk kepentingan banyak orang. Karena sudah ada kesepakatan adat,dan ia pun mengajak mari kita bersama-sama mendukung pemerintah agar pembangunan ini bisa segera terealisasi dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi Kota Payakumbuh dan yang jelas tanah ulayat dan hak nagori tidak hilang meski tanah tersebut sudah disertifikatkan,”tutupnya.
Hal yang sama juga diutarakan, oleh tokoh adat Koto Nan Ompek, Dr. (C) Zeki Oktariza Karini, SH, MH, Dt. Paduko Sati Marajo, yang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan banyak orang.
Dt. Zeki menegaskan bahwa klaim “ninik mamak belum sepakat” tidak sesuai dengan kenyataan, karena keputusan terkait tanah ulayat telah melalui proses adat yang sah dan lengkap.
“Urusan tanah ulayat memang menjadi wewenang suku. Yang kita pakai adalah keputusan mufakat Ka Ompek Suku. Kalau sudah sepakat bersama, tidak ada kata lain yang bisa membatalkannya,” ujarnya.
Dijelaskan nya,dalam adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan pusako tinggi yang kedaulatannya berada pada suku-suku pemilik ulayat. Keputusan mengenai pemanfaatannya tidak bisa diambil secara sepihak dan harus melalui mufakat Ka Ompek Suku, bukan berdasarkan pendapat perorangan atau pernyataan di luar forum adat resmi.
Menurut Dt. Zeki, prinsip adat yang mengikat bahkan sangat jelas: “Kato mufakat alah bakuaso, indak buliah dipatahkan dek kato sorang” yang artinya keputusan bersama tidak dapat dibatalkan oleh pendapat seseorang saja, bahkan jika berasal dari tokoh adat,”sebutnya.
Dalam kasus Pasar Payakumbuh, Ka Ompek Suku Nagari Koto Nan Ompek telah mencapai kesepakatan bersama terkait penggunaan tanah ulayat.
“Kesepakatan ini kemudian disetujui dan diperkuat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek sebagai lembaga adat nagari yang berwenang,”pungkas Dt.Zeki.(Yud)








