Pengaduan DC Nakal
Jika Anda tetap menemui DC yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melapor melalui lembaga terkait
1. Bank Indonesia
Contact Center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
1. Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
2. Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. OJK
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga bisa melaporkan tindakan DC yang bermasalah pada OJK.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas DC nakal adalah YLKI
Call Center: 021-7981858 atau 7971378
Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Telepon: 021 – 3929840
Faksimile: 021 – 31930140
Email: info@ylbhi.or.id
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
5. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan DC yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.








