Nantinya, jenis pelaporan yang termasuk dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI ini terdiri dari pelaporan data transaksi pendanaan, pelaporan berkala (laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan), dan pelaporan insidentil.
Untuk bentuk dan susunan data transaksi pendanaan, maka paling sedikit memuat informasi tentang pengguna, informasi transaksi pendanaan dan informasi kualitas pendanaan
Dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI itu, bahwa pinjol wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending
Bentuk dan susunan laporan bulanan pinjol terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, hingga laporan kegiatan.
Untuk laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan bentuk dan susunan dari laporan insidentil paling sedikit memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian yang diambil oleh penyelenggara, dan action plan untuk perbaikan ke depan yang dilakukan.
Ketentuan dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. (*)








