Sebagai hasilnya, ada 16 pinjol yang belum memenuhi syarat tersebut dan mendapatkan teguran dan berpotensi akan ditutup sama OJK.
Terkait nasib nasabah jika perusahaan pinjol ditutup apakah tetap aman? Hal ini menjadi pertanyaan penting bagi debitur.
Proses penutupan akan diatur sesuai peraturan dan nasabah seharusnya tetap mendapatkan perlakuan yang adil. Namun penting bagi nasabah untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi kepentingan mereka.
Seperti, menyimpan bukti transaksi dan menghubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan evorasi yang lebih lanjut.
Semua pihak terlibat baik perusahaan pinjol maupun regulator diharapkan untuk bekerjasama guna memastikan bahwa penutupan dilakukan dengan transparan bagi semua pihak yang terkait.
OJK telah menyatakan bahwa 16 penyelenggara fintech atau P2P lending ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, 9 penyelenggara sedang dalam proses pengajuan peningkatan modal. (DANA Kaget)
Faktanya juga selama Januari 2024 OJK memberlakukan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech peer to peer lending atas penyelenggaraan terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Sanksi tersebut termasuk 31 teguran dan peringatan tertulis dengan ancaman penutupan bagi perusahaan yang tak memenuhi ketentuan tersebut.
Sehubungan dengan nasib nasabah yang galbay jika perusahaan ditutup, menurut hukumonline.com, mereka masih memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada debiturnya.








