Sah! Data Pribadi di Pinjol Ternyata Bisa Dimusnahkan, Simak Aturannya

Pemusnahan Data Pribadi di Pinjol
Pemusnahan Data Pribadi di Pinjol. (f/youtube @rajagalbay)

Ketentuan serupa juga tertuang dalam surat edaran OJK, tepatnya dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Bab 8 tentang pengelolaan data dan informasi.

Data dan informasi pengguna yang dimusnahkan oleh penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memenuhi aspek retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kepentingan audit serta pemeriksaan dari otoritas pengawas dan pengatur sektor

Bacaan Lainnya

b. memastikan tidak ada data dan informasi yang tertinggal dan dapat dimanfaatkan kembali

Selanjutnya dalam Surat Edaran OJK Nomor 10 berisi: penyelenggara atau pinjol harus melakukan pencegahan adanya akses yang tidak sah terhadap data dan informasi.

Pada nomor 11 berisi, penyelenggara atau pinjol ini harus menjaga kerahasiaan keamanan keutuhan dan ketersediaan:

a. data dan informasi pribadi

b. data transaksi

c. data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan

Intinya, pinjol harus menyimpan data Informasi pribadi, data transaksi pembayaran pinjaman dan lain-lain data keuangan hingga data tersebut dimusnahkan.

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *