Ayonusa.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi mendorong tokoh masyarakat bersama warga aktif menjaga lingkungan. Upaya itu dinilai krusial di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang digelar di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026).
Muhidi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lokal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi untuk melindungi masyarakat itu sendiri. Lingkungan yang aman di tingkat keluarga, sekolah, dan pemukiman menjadi modal utama dalam mencetak generasi berkualitas menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Muhidi mengajak warga meningkatkan kepedulian dan aktif mencegah penyimpangan sosial sesuai aturan hukum, guna mewujudkan ketertiban bersama.
Sementara itu, Camat Padang Timur, Aidil Zulham, menekankan bahwa edukasi hukum harus bergerak dari akar rumput. Ia berharap para tokoh masyarakat yang hadir tidak sekadar menjadi pendengar, tetapi mampu menyebarluaskan informasi ini ke tingkat RT/RW.
“Meningkatnya persoalan ketertiban membutuhkan edukasi yang berkelanjutan agar seluruh elemen masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Aidil.
Perda Nomor 5 Tahun 2020 saat ini tengah dipersiapkan untuk direvisi guna menyelaraskan mekanisme penegakan hukum dengan KUHP yang baru. Satpol PP menegaskan pendekatan akan tetap edukatif dan mengedepankan nilai adat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). (***)






