Satresnarkoba Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Rumahnya

Satresnarkoba Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Satresnarkoba Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika. 9f/humas)

Ayonusa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di rumahnya, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah. Jumat (21/1/2025).

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, pada hari Rabu (12/3/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Fix)

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *