Ayonusa.com – Pencuri hiasan Kubah Masjid Al-Huda Maluku dari emas Senilai Rp3 miliar akhirnya ditangkap polisi.
Polisi akhirnya menangkap pencuri hiasan kubah yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg senilai Rp3 miliar milik Masjid Al-Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku berselang setelah 3 hari aksi pencurian.
Pelaku berinisial AG itu merupakan seorang nelayan asal Desa Kayeli kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditangkap, AG kemudain dibawa ke Polres Buru untuk diperiksa.
Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, Selasa, 12 Maret 2024, Kapolres Buru mengungkap, salah satu petunjuk hingga kasus ini bisa terungkap yakni tangga yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. Tim penyidik menemukan tangga tersebut di TKP.
Hal itu lantas diakui pelaku usai ditangkap bahwa dirinya mencuri hiasan kubah dengan menggunakan tangga hiasan kubah masjid atau tiang Alif yang dicuri tersebut disimpan pelaku dengan cara ditanam di dua lokasi berbeda di Desa Kayeli.
Saat ini hiasan kubah masjid telah diamankan di Mapolres Buru. Tim gabungan mendapatkan barang bukti tiang Alif di atas kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas dan mengamankan barang bukti tersebut.
Sebelumnya hiasan kubah yang terbuat dari emas senilai Rp3 miliar itu hilang dicuri pada Senin, 4 Maret 2024.








