Mjnews.id – Sinkronisasi perencanaan pembangunan antara desa dan sektor belum optimal. Demikian pula perencanaan pembangunan antara antara sektor dan daerah. Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa harus berbasis data.
Pendapat tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (12 Februari 2025).
Rapat Kerja BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola pemerintahan desa.
Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara tersebut bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).
Narsumber RDP BULD DPD RI ialah Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) Dwi Rudi Hartoyo mewakili Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT Setijo Nagoro, dan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam menjelaskan arah kebijakan pembangunan desa dalam perspektif perencanaan nasional. Kementerian PPN/Bappenas menyusun Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 untuk mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas Tahun 2045.
Kebijakan perdesaan dalam RPJPN 2025-2045 memiliki 17 Arah Pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045. Dalam mendukung perwujudan visi Indonesia Emas Tahun 2045, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan sinkronisasi perencanaan di tingkat pusat seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dengan perencanaan di tingkat daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKP daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Indonesia Emas 2045 sebagai tujuan bersama. Pegangan kita bersama, tidak hanya pusat juga daerah,” ucapnya.
Dalam mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045 misinya antara lain membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Program prioritasnya seperti mencapai swasembada pangan, energi, dan air. Karena itu, menyadari keragaman Indonesia, pemerintah pusat memberikan fleksibelitas kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan visi, misi, dan program tersebut.
Menurutnya, walaupun tujannnya sama, kita memberikan fleksibilitas kepada seluruh elemen untuk berkembang sesuai aspirasi dan kebutuhan tetapi tetap menuju satu titik.
“Setiap lima tahun, diberikan koridor kepada pemenang pemilu untuk berkreasi tetapi tetap dalam koridor yang sama,” ucapnya.








