Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Antara Desa dan Sektor Belum Optimal

Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI
Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI. (f/dpd)

Dalam proses perencanaan pembangunan sejak tingkat desa ke tingkat nasional, diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah. Namun, sinkronisasi perencanaan pembangunan antara desa dan sektor belum optimal.

“Harus diakui, kami deteksi hasil musrenbang dan konektivitasnya dengan sektor, belum optimal. Apalagi pendanaannya,” ujarnya.

Maka tahun ini, Kementerian PPN/Bappenas melakukan transformasi forum konsultasi perencanaan pembangunan untuk memperbaiki mekanismenya agar efektivitas pusat dan daerah semakin baik. Termasuk melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam masa jabatan kepala daerah dan masa jabatan kepala desa yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Sinkronisasi antara hasil proses musrenbang desa dan program sektor ujung ujungnya di desa. Kami melihat belum match antara yang dibutuhkan dan diaspirasikan dengan target sektor,” lanjutnya.

Agar sektor dan daerah match, program sektor dimasukkan dalam RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan yang disusun pemerintah desa. RKP Desa merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Kementerian PPN/Bappenas melakukan sinkronisasi usulan sektor dan usulan daerah by system.

“PR (pekerjaan rumah) kita bersama untuk memperbaiki proses perencanaan,” tuturnya.

Ke depan, lanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas melakukan perencanaan pembangunan berbasis data. Bersama Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas melakukan sinkronisasi sistem informasi.

“Sehingga progres perencanaan berdasarkan menu yang disepakati, tidak ada tawar menawar,” ucapnya.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Pidana Bolombo menjelaskan bahwa pengaturan desa cukup memadai karena memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada desa untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Juga pengaturan desa yang meliputi kelembagaan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meskipun pengaturan desa cukup memadai, tetap dilakukan sinkronisasi perencanaan desa dan supra desa. Maka Kemendagri dan Kemendesa PDT melakukan sinkronisasi perencanaan desa dan supra desa di tingkat kabupaten dan nasional.

“Dibutuhkan briging. Briging dari RPJMN ke RPJM Desa dan sebaliknya. Butuh keseriusan berbagai pihak,” ucapnya.

Baca berita Ayonusa.com lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *