Jubir Paslon Sakato: Terima Kasih Masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota

Oktafyandy
Oktafyandy.

Ayonusa.com – KPU Limapuluh Kota tetapkan paslon nomor urut 03, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) berhasil meraih suara tertinggi dari 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 79 Nagari dan 13 Kecamatan.

Rapat pleno penghitungan hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 itu digelar dalam aula IPHI kecamatan Harau, Kamis 05 Desember 2024.

Setelah resmi nya putusan KPU Lima Puluh Kota terhadap perolehan suara di Pilkada, kami segenap team pemenangan pasangan yang akrap di sapa Sakato itu, menyampaikan ucapan ribuan terimakasih kepada segenap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota atas partisipasi politiknya, dan terkhusus kepada masyarakat yang telah menyalurkan suara dan kepercayaannya kepada pasangan Sakato,” kata Oktafyandy, jubir paslon Sakato itu melalui pesan singkat whatsappnya kepada wartawan, Kamis siang 05 Desember 2024.

Dikatakatan politisi muda partai PKS yang akrab disapa Andi itu, tidak ada perjuangan ini tanpa ada nya andil kita bersama untuk mensukseskannya dana mari bersama-sama kita kawal dan kita satukan semangat untuk mewujudkan Lima Puluh Kota Bangkit kedepannya.

Sebelum nya diberitakan, PASLON yang merupakan duet pengusaha dan Politisi muda itu meraih total suara 52.951, disusul PASLON Nomor urut 02, Safaruddin-Darman Sahladi yang menang tipis dari paslon GDR dengan jumlah total 43.422 suara.

Kemudian perolehan suara ketiga ditempati PASLON Nomor urut 1, Deni Asra-Riko Febrianto (GDR) yang meraih 43.413 suara. Ditempat Keempat atau paling akhir dengan perolehan suara mencapai 14.220 diperoleh PASLON Nomor urut 4, Rezki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi kepada wartawan mengatakan bahwa pasca Penetapan tersebut, PASLON diberi ruang untuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan sengketa bisa dilakukan 3×24 jam pasca Penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.

”Pasca penetapan ini, PASLON diberi ruang untuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan sengketa bisa dilakukan 3×24 jam hari kerja pasca Penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten,”kata Okto Rizaldi.

Mantan Staf BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menyebutkan, bahwa pihaknya (KPU) telah melalukan rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat terendah hingga tingkat Kabupaten Limapuluh Kota.

“Iya, Rekapitulasi ini telah kita mulai dari tanggal 3 Desember hingga sekarang, yang dimulai dari rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten,” ujarnya.

Sementara untuk hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Kabupaten Limapuluh Kota, Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 01, Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy unggul dengan total suara 118.329 suara. Epyardi Asda-Ekos Albar paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 hanya raih suara 34.408 suara.

Rapat penetapan hasil pilkada serentak nasional 2024 Kabupaten Limapuluh Kota itu juga dihadiri Komisioner KPU,dan terlihat juga hadir dari BAWASLU, PPK, Panwascam, serta saksi dari masing-masing paslon dengan pengamanan dari pihak Polres Limapuluh Kota.

(YY)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *